Contoh Soal Persebaran dan Kepadatan Penduduk
Contoh Soal Persebaran dan Kepadatan Penduduk - Masalah kependudukan Indonesia dalam hal kuantitas adalah masalah kependudukan dalam hal jumlah. Persebaran dan kepadatan yang tidak merata pun telah menimbulkan permasalahan pelik. Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami mengenai persebaran dan kepadatan penduduk.
Data tentang kualitas dan kuantitas, termasuk persebaran serta kepadatan penduduk, dapat diketahui melalui beberapa cara, di antaranya:
a) Sensus Penduduk
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
• Metode Householder
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
• Metode Canvaser
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi:
• Sensus De Facto
Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap atau pun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
• Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
b) Registrasi Penduduk
Selain melalui sensus data kependudukan juga dapat diperoleh melalui registrasi. Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal atau perubahan pekerjaan.
Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan.
Di Indonesia, sistem registrasi tidak dilakukan oleh satu kementerian tetapi oleh beberapa kementerian. Misalnya peristiwa kelahiran dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri, kematian oleh Kementerian Kesehatan, migrasi penduduk oleh Kementerian Hukum dan HAM. Data-data tersebut kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.
c) Survei Penduduk
Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survei penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam.
Pada umumnya survei kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. Mengingat pelaksanaan sensus yang dilakukan hanya tiap 10 tahun, maka untuk memperoleh data yang up to date dengan segera, pemerintah mengadakan penghitungan penduduk di luar jadwal sensus, misalnya dengan melakukan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Jenis-jenis pencatatan penduduk tersebut pada dasarnya untuk mengetahui permasalahan kependudukan dari segi kuantitas dan kualitas penduduk.
a) Sensus Penduduk
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
• Metode Householder
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
• Metode Canvaser
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi:
• Sensus De Facto
Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap atau pun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
• Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
b) Registrasi Penduduk
Selain melalui sensus data kependudukan juga dapat diperoleh melalui registrasi. Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal atau perubahan pekerjaan.
Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan.
Di Indonesia, sistem registrasi tidak dilakukan oleh satu kementerian tetapi oleh beberapa kementerian. Misalnya peristiwa kelahiran dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri, kematian oleh Kementerian Kesehatan, migrasi penduduk oleh Kementerian Hukum dan HAM. Data-data tersebut kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.
c) Survei Penduduk
Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survei penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam.
Pada umumnya survei kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. Mengingat pelaksanaan sensus yang dilakukan hanya tiap 10 tahun, maka untuk memperoleh data yang up to date dengan segera, pemerintah mengadakan penghitungan penduduk di luar jadwal sensus, misalnya dengan melakukan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Jenis-jenis pencatatan penduduk tersebut pada dasarnya untuk mengetahui permasalahan kependudukan dari segi kuantitas dan kualitas penduduk.
Persebaran penduduk erat kaitannya dengan tingkat hunian atau kepadatan penduduk Indonesia yang tidak merata. Sekitar 60% penduduknya tinggal di Pulau Jawa yang hanya memiliki luas ± 6,9% dari luas wilayah daratan Indonesia. Secara umum, tingkat kepadatan penduduk atau population density dapat diartikan sebagai perbandingan banyaknya jumlah penduduk dengan luas daerah atau wilayah yang ditempati berdasarkan satuan luas tertentu. Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi:
a) Kepadatan Penduduk Berdasarkan Lahan Pertanian
Kepadatan penduduk berdasarkan lahan pertanian dapat dibedakan atas kepadatan penduduk agraris dan kepadatan penduduk fisiologis.
• Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan luas lahan pertanian.
• Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total (baik yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun tidak) dengan luas lahan pertanian.
b) Kepadatan Penduduk Umum (Aritmatik)
Kepadatan aritmatik merupakan perbandingan antara jumlah penduduk total (tanpa memandang mata pencaharian) dengan luas wilayah (baik lahan pertanian ataupun tidak). Untuk perhitungan kependudukan di Indonesia, digunakan perhitungan kepadatan penduduk umum (aritmatik).
c) Kepadatan Penduduk Ekonomi
Kepadatan penduduk ekonomi adalah besarnya jumlah penduduk pada suatu wilayah didasarkan atas kemampuan wilayah yang bersangkutan.
a) Kepadatan Penduduk Berdasarkan Lahan Pertanian
Kepadatan penduduk berdasarkan lahan pertanian dapat dibedakan atas kepadatan penduduk agraris dan kepadatan penduduk fisiologis.
• Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan luas lahan pertanian.
• Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total (baik yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun tidak) dengan luas lahan pertanian.
b) Kepadatan Penduduk Umum (Aritmatik)
Kepadatan aritmatik merupakan perbandingan antara jumlah penduduk total (tanpa memandang mata pencaharian) dengan luas wilayah (baik lahan pertanian ataupun tidak). Untuk perhitungan kependudukan di Indonesia, digunakan perhitungan kepadatan penduduk umum (aritmatik).
c) Kepadatan Penduduk Ekonomi
Kepadatan penduduk ekonomi adalah besarnya jumlah penduduk pada suatu wilayah didasarkan atas kemampuan wilayah yang bersangkutan.
S1
Pilihan Tunggal
Berikut yang bukan merupakan karakteristik sensus ialah ….
S2
Pilihan Tunggal
Instrumen yang digunakan dalam metode householder ialah ….
S3
Pilihan Tunggal
Syarat penerapan metode householder ialah ….
S4
Pilihan Tunggal
Instrumen yang digunakan dalam metode canvaser adalah ….
S5
Pilihan Tunggal
Pada sensus de facto, pencatatan dilakukan oleh petugas pada ….
S6
Pilihan Tunggal
Sistem registrasi penduduk meliputi pencatatan berikut, kecuali ….
S7
Pilihan Tunggal
Peristiwa kelahiran dicatat oleh ….
S8
Pilihan Tunggal
Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan ….
S9
Pilihan Tunggal
Persebaran penduduk erat kaitannya dengan ….
S10
Pilihan Tunggal
Kepadatan aritmatik merupakan perbandingan antara jumlah penduduk total dengan ….