Contoh Soal Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Contoh Soal Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan - Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem bertujuan mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistem, sehingga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem merupakan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan makhluk hidup. Perlindungan sistem penyangga kehidupan bertujuan memelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1) Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan makhluk hidup. Perlindungan sistem penyangga kehidupan bertujuan memelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah menerapkan hal-hal berikut :
• Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Penetapan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Setiap pemegang hak atas tanah dan hak usaha perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga keberlangsungan fungsi wilayah tersebut.
• Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga kehidupan, pemerintah mengatur serta menertibkan pengelolaan usaha perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan direhabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.
• Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Penetapan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Setiap pemegang hak atas tanah dan hak usaha perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga keberlangsungan fungsi wilayah tersebut.
• Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga kehidupan, pemerintah mengatur serta menertibkan pengelolaan usaha perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
• Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan direhabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.
2) Pengawetan Keanekaragaman
Pengawetan keanekaragaman jenis hewan dan tumbuhan beserta ekosistemnya dilaksanakan melalui kegiatan berikut :
a) Pengawetan keanekaragaman jenis hewan dan tumbuhan beserta ekosistem. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga keaslian kondisi kawasan suaka alam.
b) Pengawetan jenis hewan dan tumbuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Kawasan suaka alam terdiri atas suaka cagar alam dan suaka margasatwa.
• Cagar alam
Kawasan cagar alam, selain mempunyai fungsi pokok sebagai pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan cagar alam dilaksanakan oleh pemerintah. Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan budidaya.
• Suaka margasatwa
Pada suaka margasatwa, dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Dalam rangka kerjasama konservasi internasional, kawasan cagar alam dan kawasan lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer. Penetapan kawasan cagar alam dan kawasan lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengawetan keanekaragaman jenis hewan dan tumbuhan beserta ekosistemnya dilaksanakan melalui kegiatan berikut :
a) Pengawetan keanekaragaman jenis hewan dan tumbuhan beserta ekosistem. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga keaslian kondisi kawasan suaka alam.
b) Pengawetan jenis hewan dan tumbuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Kawasan suaka alam terdiri atas suaka cagar alam dan suaka margasatwa.
• Cagar alam
Kawasan cagar alam, selain mempunyai fungsi pokok sebagai pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan cagar alam dilaksanakan oleh pemerintah. Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan budidaya.
• Suaka margasatwa
Pada suaka margasatwa, dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Dalam rangka kerjasama konservasi internasional, kawasan cagar alam dan kawasan lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer. Penetapan kawasan cagar alam dan kawasan lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
3) Pengawetan Jenis Hewan dan Tumbuhan
Hewan dan tumbuhan dimaksud ialah yang tergolong dalam jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi serta hewan dan tumbuhan yang tidak dilindungi. Jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi digolongkan menjadi hewan dan tumbuhan dalam bahaya kepunahan dan hewan dan tumbuhan yang populasinya sedikit.
Hewan dan tumbuhan dimaksud ialah yang tergolong dalam jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi serta hewan dan tumbuhan yang tidak dilindungi. Jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi digolongkan menjadi hewan dan tumbuhan dalam bahaya kepunahan dan hewan dan tumbuhan yang populasinya sedikit.
4) Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan untuk kegiatan :
• Pengkajian dan penelitian.
• Penangkaran dan pengembangan.
• Perburuan secara teratur.
• Perdagangan terbatas, pameran, dan pertukaran.
• Pembudidayaan tanaman obat-obatan.
• Pemeliharaan untuk kesenangan (hobi) terbatas.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan untuk kegiatan :
• Pengkajian dan penelitian.
• Penangkaran dan pengembangan.
• Perburuan secara teratur.
• Perdagangan terbatas, pameran, dan pertukaran.
• Pembudidayaan tanaman obat-obatan.
• Pemeliharaan untuk kesenangan (hobi) terbatas.
5) Usaha Pelestarian Alam
Usaha-usaha pemerintah dalam melindungi kekayaan alam dari kerusakan lingkungan, di antaranya :
a) Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha :
• Penghijauan dan reboisasi
Usaha penghijauan dan reboisasi hutan telah dilakukan sejak tahun 1976. Untuk mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan, perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan sekaligus guna rehabilitasi.
• Pemukiman kembali dan pengembalian peladang berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam lingkup ini, perlu dikembangkan pendekatan fisik dan alami, pendekatan sosio-antropologi, dan pengembangan institusi. Setelah pengembangan-pengembangan tersebut berhasil, baru dilakukan pemukiman kembali.
• Reklamasi lahan bekas pertambangan
Reklamasi lahan bekas pertambangan juga perlu dilakukan. Upaya yang perlu dilakukan, antara lain, dengan inventarisasi lahan kritis dalam konsesi pertambangan, baik milik rakyat maupun negara. Reklamasi ditekankan pada usaha revegetasi dan pemanfaatan dalam bentuk lain, misalnya pemanfaatan lahan bekas galian untuk usaha perikanan.
Usaha-usaha pemerintah dalam melindungi kekayaan alam dari kerusakan lingkungan, di antaranya :
a) Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha :
• Penghijauan dan reboisasi
Usaha penghijauan dan reboisasi hutan telah dilakukan sejak tahun 1976. Untuk mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan, perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan sekaligus guna rehabilitasi.
• Pemukiman kembali dan pengembalian peladang berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam lingkup ini, perlu dikembangkan pendekatan fisik dan alami, pendekatan sosio-antropologi, dan pengembangan institusi. Setelah pengembangan-pengembangan tersebut berhasil, baru dilakukan pemukiman kembali.
• Reklamasi lahan bekas pertambangan
Reklamasi lahan bekas pertambangan juga perlu dilakukan. Upaya yang perlu dilakukan, antara lain, dengan inventarisasi lahan kritis dalam konsesi pertambangan, baik milik rakyat maupun negara. Reklamasi ditekankan pada usaha revegetasi dan pemanfaatan dalam bentuk lain, misalnya pemanfaatan lahan bekas galian untuk usaha perikanan.
b) Program kali bersih (prokasih)
Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dan menunjang keberhasilan kegiatan pembangunan dilaksanakan program kali bersih (prokasih). Program kali bersih mempunyai tujuan :
• Mencegah penurunan kualitas dan melakukan efisiensi sumber daya air. Program kali bersih khusus ditujukan kepada sumber-sumber air yang kualitasnya buruk.
• Pelaksanaan program pemerintah tentang pengendalian pencemaran air.
• Pengembangan kelembagaan bagi pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dan menunjang keberhasilan kegiatan pembangunan dilaksanakan program kali bersih (prokasih). Program kali bersih mempunyai tujuan :
• Mencegah penurunan kualitas dan melakukan efisiensi sumber daya air. Program kali bersih khusus ditujukan kepada sumber-sumber air yang kualitasnya buruk.
• Pelaksanaan program pemerintah tentang pengendalian pencemaran air.
• Pengembangan kelembagaan bagi pengelolaan lingkungan hidup.
c) Pengelolaan pantai dan lautan
Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan perlu dilakukan dalam batas kemampuan regenerasi, sedangkan pemanfaatan sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dilakukan secara rasional.
Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan perlu dilakukan dalam batas kemampuan regenerasi, sedangkan pemanfaatan sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dilakukan secara rasional.
d) Program pengendalian intrusi air laut
Bentuk pengendalian intrusi air laut dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya :
• Mengendalikan konsumsi air tanah.
• Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tanah, danau, dan sumur resapan.
• Mengendalikan perluasan permukiman di perkotaan.
• Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan.
• Memberi prioritas layanan Perusahaan Air Minum (PAM) pada daerah yang mengalami defisit air bersih.
Bentuk pengendalian intrusi air laut dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya :
• Mengendalikan konsumsi air tanah.
• Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tanah, danau, dan sumur resapan.
• Mengendalikan perluasan permukiman di perkotaan.
• Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan.
• Memberi prioritas layanan Perusahaan Air Minum (PAM) pada daerah yang mengalami defisit air bersih.
6) Reorientasi teknologi
Ini merujuk pada penciptaan inovasi atau pembaruan teknologi untuk menjawab tantangan permbangunan, seperti sumber energi alternatif dan bioteknologi. Selain itu juga pengembangan teknologi yang menghasilkan barang-barang ramah lingkungan.
Ini merujuk pada penciptaan inovasi atau pembaruan teknologi untuk menjawab tantangan permbangunan, seperti sumber energi alternatif dan bioteknologi. Selain itu juga pengembangan teknologi yang menghasilkan barang-barang ramah lingkungan.
S1
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem bertujuan ….
S2
Yang merupakan pengertian sistem penyangga kehidupan adalah ….
S3
Perlindungan sistem penyangga kehidupan bertujuan ….
S4
Pengelolaan kawasan cagar alam dilaksanakan oleh ….
S5
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam adalah ….
S6
Dalam rangka kerjasama konservasi internasional, kawasan cagar alam dapat ditetapkan sebagai ….
S7
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan untuk berbagai kegiatan, kecuali….
S8
Usaha penghijauan dan reboisasi telah dilakukan sejak tahun ....
S9
Reklamasi lahan bekas pertambangan dilakukan dengan ….
S10
Yang bukan merupakan upaya mengendalikan intrusi air laut ialah ….