Contoh Soal Tata Kelola dan Lembaga Pengindraan Jauh di Indonesia

Contoh Soal Tata Kelola dan Lembaga Pengindraan Jauh di IndonesiaPengindraan jauh adalah ilmu dan seni untuk memperoleh informasi tentang obyek, wilayah, atau gejala dengan cara menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan alat tanpa kontak langsung terhadap obyek, wilayah, atau gejala yang dikaji. 

1. PENERAPAN DAN TATA KELOLA PENGINDRAAN JAUH
Data pengindraan jauh direkam dengan sensor indraja dilengkapi detektor elektronik. Cara perekamannya dengan menggunakan tenaga elektromagnetik yang luas, yaitu spektrum tampak, ultraviolet, inframerah dekat, infrmerah termal, dan gelombang mikro. Setiap citra indraja satelit mempunyai sifat khas data, yang dipengaruhi oleh:
a) Sifat orbit satelit, 
b) Sifat dan kepekaan sensor indraja terhadap panjang gelombang elektromagnetik, 
c) Jalur transmisinya, dan 
d) Sifat sasaran (obyek) serta sifat sumber tenaga radiasinya.
Identifikasi adalah pengamatan dan pengenalan obyek pada citra pengindraan jauh berdasarkan sifat citranya, dengan menggunakan keterangan yang cukup. Oleh sebab itu, interpreter sebelum mengidentifikasi obyek pada setiap jenis citra, harus terlebih dahulu mengetahui karakteristik dan sifat citra yang akan diidentifikasi atau diamati obyeknya.
Dalam deteksi dan identifikasi, pengindraan jauh menguraikan obyek-obyek penting yang tergambar pada citra indraja, yakni:
• Deteksi obyek dapat dilakukan berdasarkan karakteristik spektral yang ditunjukkan oleh rona/warna pada citra. Identifikasi penutup lahan dapat dilakukan berdasarkan karakteristik tingkatan rona (gray tone) sesuai dengan nilai spektral pantulan obyeknya. 
• Identifikasi penutup lahan berdasarkan karakteristik ukuran, bentuk, pola tekstur, dan asosiasi, yang merupakan karakteristik spasial. Identifikasi penutup lahan didasarkan pada pengenalan unsur dasar pantulan obyek (tanah, air, dan vegetasi). 
• Pengukuran dimana obyek diukur menggunakan instrumen unsur-unsur interpretasi citra, yaitu pengukuran atas rona/warna, bentuk, luas (ukuran), bayangan, tekstur, dan aspek lainnya.
Dalam tata kelola pengindraan jauh di Indonesia haruslah sesuai prinsip berikut:
1) Kepastian Hukum
Berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pemangku kepentingan. 
2) Keterpaduan 
Dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang, yang harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan hasil pengindraan jauh. 
3) Keterbukaan
Dapat digunakan oleh banyak pihak dengan memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari hasil pengindraan jauh.
4) Kemutakhiran 
Data yang disajikan dan/atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan/atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru. 
5) Keakuratan 
Data yang disajikan harus diupayakan diperoleh secara teliti, tepat, benar, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan. 
6) Kemanfaatan 
Harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
7) Demokratis 
Harus dilaksanakan secara luas dengan melibatkan peran serta masyarakat.
2. LEMBAGA PENGINDRAAN JAUH DI INDONESIA
Salah satu lembaga pengindraan jauh di Indonesia adalah LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang didirikan dengan Keputusan Presiden No. 236 Tahun 1963 tentang LAPAN, untuk melembagakan penyelenggaraan program-program pembangunan kedirgantaraan nasional, termasuk pengindraan jauh. LAPAN melakukan kegiatan pengindraan jauh dengan menggunakan sinyal yang dipancarkan dari satelit-satelit beredar, yakni Satelit LAPAN-TUBSAT, Landsat, NOAA, MODIS, SPOT, dan Fengyun, kemudian ditangkap oleh stasiun-stasiun bumi penerima data indraja. Kegiatan indraja dilakukan untuk berbagai hal, seperti mitigasi bencana, perhitungan tingkat polusi udara, pemantauan wilayah hutan, pemantauan lahan pertanian dan pangan, informasi zona tangkapan ikan di laut, serta pemantauan titik api secara near real time. Data yang telah diterima oleh LAPAN dikumpulkan ke dalam sebuah Bank Data Pengindraan Jauh Nasional yang dapat diakses secara luas melalui internet.
LAPAN memiliki beberapa fasilitas penting yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk mendukung aktivitas pengindraan jauh, di antaranya:
a) Pusat Pengindraan Jauh Pekayon (Pasar Rebo, Jakarta Timur)
Kantor Pekayon merupakan kantor Deputi Bidang Pengindraan Jauh LAPAN. Selain itu, juga sebagai Pusat Data Indraja, Pusat Pengembangan Teknologi dan Pemanfaatan Indraja, dan Pusat Kendali Satelit Cuaca dan Lingkungan LAPAN.
b) Loka Pengamatan Dirgantara Sumedang (Sumedang, Jawa Barat)
Diresmikan pada 1975, LPD Tanjungsari melakukan aktivitas pengamatan matahari dan ionosfer. Instalasi yang terdapat di LPD Tanjungsari, yakni Teleskop NGT 18 inci, Teleskop Celestron 8 inci, Spektrograf Radio SN 4000, Automatic Weather Station, dan Total Electro Content Meter.
c) Balai Pengamatan Bumi Watukosek (Surabaya, Jawa Timur)
Diresmikan pada 1983, BPD Watukosek melaksanakan kegiatan pengamatan atmosfer, klimatologi, dan aktivitas matahari. Instalasi yang terdapat pada BPD Watukosek, antara lain, BREWER Spectrometer, DASIBI Land Ozon Monitor, Teleskop Matahari H-Alpha, Teleskop Sunspot, dan Balon Stratosfer.
d) Loka Pengamatan Dirgantara Kototabang (Padang, Sumatera Barat)
Diresmikan pada tahun 2001, SPD Kototabang berada pada ketinggian 900 m di atas permukaan laut (dpl). Lokasi ini memiliki beberapa antena untuk pengamatan atmosfer, seperti Radar Atmosfer Ekuatorial (EAR) berfrekuensi 27 MHz, Radiometer, Optical Rain GaugeX-band Rain Radar, Desdrometer, Celilometer, dan VSAT.
e) Balai Pengindraan Jauh Parepare (Parepare, Sulawesi Selatan)
BPD Parepare beraktivitas dalam lingkup Klimatologi dan Indraja. BPD ini bertugas sebagai Pusat Kendali Satelit Indraja LAPAN.

Contoh Soal Tata Kelola dan Lembaga Pengindraan Jauh di Indonesia

Data pengindraan jauh direkam dengan sensor indraja menggunakan tenaga elektromagnetik yang luas, kecuali ….
Perhatikan hal berikut!
1) Sifat orbit satelit
2) Sifat dan kepekaan sensor indraja
3) Cuaca sekitar
4) Kedalaman obyek
Setiap citra indraja satelit mempunyai sifat khas data, yang dipengaruhi oleh …
Pengamatan dan pengenalan obyek pada citra pengindraan jauh berdasarkan sifat citranya disebut ….
Deteksi obyek dapat dilakukan berdasarkan karakteristik spektral yang ditunjukkan oleh rona pada ….
Berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini adalah prinsip ….
Prinsip dalam tata kelola pengindraan jauh yang menyatakan bahwa hasil mesti dapat digunakan oleh banyak pihak ialah ….
Prinsip Demokratis dalam tata kelola pengindraan jauh menghendaki agar …
LAPAN melakukan kegiatan pengindraan jauh dengan menggunakan sinyal yang dipancarkan dari satelit-satelit beredar, kecuali …
Perhatikan sejumlah kegiatan berikut!
1) Penyelidikan lokasi musuh
2) Mitigasi bencana
3) Perekaman aktivitas militer
4) Perhitungan tingkat polusi
Kegiatan indraja LAPAN dilakukan untuk berbagai hal, yakni ….
Pusat Pengindraan Jauh Pekayon melaksanakan banyak fungsi, kecuali ….

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel