Contoh Soal Konsep Mitigasi Bencana
Contoh Soal Konsep Mitigasi Bencana - Bencana adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Dari sejarah diketahui bahwa bencana telah ada di dunia sejak zaman sebelum masehi dan terkadang menjadi penyebab hilangnya sebuah peradaban secara tiba – tiba. Untuk menghindari kerusakan yang besar maka perlu diadakan rencana untuk penanganan kejadian bencana. Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi atas kategori berikut:
a) Kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi),
b) Kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi),
c) Kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan), dan
d) Kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi).
b) Kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi),
c) Kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan), dan
d) Kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi).
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik atau penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 PP No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiatan yang terangkum dalam mitigasi bencana, antara lain:
• Pengenalan dan pemantauan resiko bencana,
• Perencanaan penanggulangan bencana,
• Pengembangan budaya sadar bencana, dan
• Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
Mitigasi bencana merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai titik tolak utama dari manajemen bencana, dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul. Mitigasi harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia. Tujuan utama dari kegiatan mitigasi bencana, misalnya:
1) Mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana, khususnya bagi penduduk.
2) Landasan untuk perencanaan pembangunan.
3) Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak atau resiko bencana sehingga masyarakat.
• Pengenalan dan pemantauan resiko bencana,
• Perencanaan penanggulangan bencana,
• Pengembangan budaya sadar bencana, dan
• Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
Mitigasi bencana merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai titik tolak utama dari manajemen bencana, dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul. Mitigasi harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia. Tujuan utama dari kegiatan mitigasi bencana, misalnya:
1) Mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana, khususnya bagi penduduk.
2) Landasan untuk perencanaan pembangunan.
3) Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak atau resiko bencana sehingga masyarakat.
Mitigasi bencana umumnya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini. Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai badan yang melakukan tugas penanggulangan bencana diketahui telah dikembangkan sejumlah konsep penanggulangan bencana secara umum. Beberapa di antaranya adalah:
• Pemantauan aktivitas objek – objek yang memiliki potensi untuk menghadirkan bencana. Pemantauan ini dilakukan dengan menggunakan alat pencatat aktivitas seperti seismograf ataupun sistem teknologi lainnya yang menghasilkan catatan detail tentang aktivitas objek bersangkutan.
• Pelatihan tim tanggap darurat, dengan mensiagakan tim tanggap darurat ketika terjadi peningkatan aktivitas tak biasa pada objek yang diawasi maka akan mempermudah penanggulangan dan penelitian lebih lanjut.
• Pemetaan objek, dengan pemanfaatan teknologi maka akan dapat dilakuka pemetaan terhadap objek yang potensial menghadirkan bencana. Pemetaan ini berfungsi untuk mengetahui jalur evakuasi, lokasi strategis pengungsian, dan sebagainya.
• Sosialisasi, tahapan ini dilakukan oleh petugas yang berjaga di sekitar daerah potensial bencana kepada masyarakat yang bermukim di daerah tersebut. Bentuk sosialisasi dapat berupa pengiriman informas kepada Pemerintah Daerah ataupun penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah menjadipenanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penangguangan bencana adalah :
a) Pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
b) Pelindungan masyaraat dari dampak bencana.
c) Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
d) Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
• Pemantauan aktivitas objek – objek yang memiliki potensi untuk menghadirkan bencana. Pemantauan ini dilakukan dengan menggunakan alat pencatat aktivitas seperti seismograf ataupun sistem teknologi lainnya yang menghasilkan catatan detail tentang aktivitas objek bersangkutan.
• Pelatihan tim tanggap darurat, dengan mensiagakan tim tanggap darurat ketika terjadi peningkatan aktivitas tak biasa pada objek yang diawasi maka akan mempermudah penanggulangan dan penelitian lebih lanjut.
• Pemetaan objek, dengan pemanfaatan teknologi maka akan dapat dilakuka pemetaan terhadap objek yang potensial menghadirkan bencana. Pemetaan ini berfungsi untuk mengetahui jalur evakuasi, lokasi strategis pengungsian, dan sebagainya.
• Sosialisasi, tahapan ini dilakukan oleh petugas yang berjaga di sekitar daerah potensial bencana kepada masyarakat yang bermukim di daerah tersebut. Bentuk sosialisasi dapat berupa pengiriman informas kepada Pemerintah Daerah ataupun penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah menjadipenanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penangguangan bencana adalah :
a) Pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
b) Pelindungan masyaraat dari dampak bencana.
c) Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
d) Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
Sementara wewenang pemerintah dalam penanggulangan bencana, yakni:
1) Penerapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
2) Pemuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana.
3) Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
4) Penentuan kebijakan kerjasama penanggulangan bencana dengan negara-negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lainnya.
5) Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman.
1) Penerapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
2) Pemuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana.
3) Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
4) Penentuan kebijakan kerjasama penanggulangan bencana dengan negara-negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lainnya.
5) Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman.
S1
Upaya penanggulangan yang dilakukan sebelum bencana terjadi disebut dengan ....
S2
Kegiatan yang dilakukan setelah bencana terjadi adalah ....
S3
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan UU Tahun ....
S4
Langkah berikut adalah bagian dari mitigasi bencana, kecuali ….
S5
Sosialisasi masyarakat lereng gunung untuk tidak melakukan penebangan pohon liar adalah salah satu langkah mitigasi bencana karena ….
S6
Badan negara yang berfungsi untuk melakukan tanggap darurat atas kejadian bencana di Indonesia adalah ….
S7
Salah satu langkah mengenali potensi bencana adalah dengan pemanfaatan alat yang mampu merekam aktivitas potensi bencana. Alat sejenis yang dipergunakan untuk mencatat aktivitas getaran gempa disebut dengan ….
S8
Pemetaan terhadap objek potensial bencana dilakukan untuk ….
S9
Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah di saat terjadi bencana diatur dalam UU yang ditetapkan pada tahun ….
S10
Ketika terjadi peningkatan aktivitas gunung berapi, maka akan dilakukan perubahan status objek dari waspada menjadi siaga. Kewenangan perubahan status ini dimiliki oleh ….