Contoh Soal BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
Contoh Soal BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) - Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana yang beraneka ragam, mulai dari letusan gunung api, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, banjir, hingga tsunami. Potensi bencana yang ada harus disikapi dengan melakukan langkah-langkah antisipasi. Setiap bencana harus ditanggapi secara sistematis dan efisien agar mampu meminimalisir kerugian yang terjadi.
Dalam rangka menanggulangi bencana yang ada, didirikanlah sebuah lembaga untuk menanggulangi masalah kebencanaan, yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
BNPB mempunyai tugas sebagai berikut :
1. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
4. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
8. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BNPB mempunyai tugas sebagai berikut :
1. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
4. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
8. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BNPB mempunyai fungsi meliputi :
a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b) pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam pelaksanaan tugasnya, BNPB haruslah berlandaskan pada sejumlah asas, yakni kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum; kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif (negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun); dan nonproletisi (dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana).
Untuk mempermudah koordinasi dan demi tercapainya penanggulangan bencana di setiap daerah, maka dibentuklah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). BPBD memiliki tugas :
a) menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b) menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c) menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d) menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e) melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f) melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g) mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
i) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b) pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam pelaksanaan tugasnya, BNPB haruslah berlandaskan pada sejumlah asas, yakni kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum; kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif (negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun); dan nonproletisi (dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana).
Untuk mempermudah koordinasi dan demi tercapainya penanggulangan bencana di setiap daerah, maka dibentuklah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). BPBD memiliki tugas :
a) menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b) menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c) menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d) menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e) melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f) melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g) mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
i) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bencana alam sering terjadi dalam waktu yang singkat dan tiba-tiba, maka diperlukan penyebaran informasi yang efektif agar masyarakat mengetahui potensi bencana yang ada di daerah tersebut. Salah satu cara yang digunakan untuk menginformasikan tanda-tanda bencana alam kepada masyarakat ialah :
1. Penyebaran layanan masyarakat melalui pamflet atau poster mengenai tanda-tanda bencana alam.
2. Pemukulan kentongan untuk wilayah yang jumlah penduduknya tidak terlalu banyak sehingga mudah mengumpulkan warga untuk berkoordinasi.
3. Bunyi sirine untuk daerah yang cakupannya luas.
1. Penyebaran layanan masyarakat melalui pamflet atau poster mengenai tanda-tanda bencana alam.
2. Pemukulan kentongan untuk wilayah yang jumlah penduduknya tidak terlalu banyak sehingga mudah mengumpulkan warga untuk berkoordinasi.
3. Bunyi sirine untuk daerah yang cakupannya luas.
S1
Salah satu tujuan didirikannya BNPB adalah ...
S2
Penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Ini sesuai dengan asas ....
S3
Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. Hal ini ditegaskan oleh asas ...
S4
Asas … menuntut agar penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal.
S5
Sebuah bencana yang diakibatkan oleh epidemi dan wabah penyakit dapat dikategorikan sebagai ....
S6
Kegiatan penanggulangan bencana harus mengutamakan penyelamatan jiwa manusia. Ini ditegaskan oleh prinsip ....
S7
Kesulitan masyarakat akibat bencana haruslah ditanggulangi secara efisien, sesuai prinsip ....
S8
Penanggulangan bencana yang dilakukan secara terbuka adalah implementasi dari prinsip ...
S9
Salah satu bentuk peringatan dini yang dapat dilakukan ketika terjadi bencana ialah ...
S10
Lembaga daerah yang berfungsi sebagai lembaga penanggulangan bencana adalah ...