Contoh Soal Jenis-Jenis Perusahaan
Contoh Soal Jenis-Jenis Perusahaan - Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya.
Ditinjau dari jenis usahanya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini akan mengolah bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi untuk didistribusikan kepada konsumen. Contoh perusahaan manufaktur adalah perusahaan perakit kendaraan bermotor, perusahaan konveksi, perusahaan farmasi dan lain sebagainya.
2. Perusahaan Dagang (Merchandise Business)
Perusahaan jenis ini mendistribusikan barang jadi ke konsumen. Perusahaan hanya menjual barang-barang jadi dan tidak memproduksi apapun. Contoh dari perusahaan jenis ini adalah Gramedia, Carrefour, minimarket dan lainnya.
3. Perusahaan Jasa (Service Business)
Perusahaan ini menjual jasa sebagai produk kepada konsumennya. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan pelayanan transportasi, pelayanan kesehatan, jasa konsultan, jasa wisata, telekomunikasi dan sebagainya.
Dalam pencatatan akuntansi, perbedaan yang mencolok dari ketiga jenis perusahaan di atas adalah terletak pada pencatatan bahan baku. Pembahasan dari tiap jenis perusahaan akan dijelaskan di topik mendatang.
1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini akan mengolah bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi untuk didistribusikan kepada konsumen. Contoh perusahaan manufaktur adalah perusahaan perakit kendaraan bermotor, perusahaan konveksi, perusahaan farmasi dan lain sebagainya.
2. Perusahaan Dagang (Merchandise Business)
Perusahaan jenis ini mendistribusikan barang jadi ke konsumen. Perusahaan hanya menjual barang-barang jadi dan tidak memproduksi apapun. Contoh dari perusahaan jenis ini adalah Gramedia, Carrefour, minimarket dan lainnya.
3. Perusahaan Jasa (Service Business)
Perusahaan ini menjual jasa sebagai produk kepada konsumennya. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan pelayanan transportasi, pelayanan kesehatan, jasa konsultan, jasa wisata, telekomunikasi dan sebagainya.
Dalam pencatatan akuntansi, perbedaan yang mencolok dari ketiga jenis perusahaan di atas adalah terletak pada pencatatan bahan baku. Pembahasan dari tiap jenis perusahaan akan dijelaskan di topik mendatang.
Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan paling sederhana. Pemilik perusahaan menyediakan modal operasional hingga menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan. Begitu juga halnya bila terjadi kerugian, maka pemilik perusahaan akan menanggung sepenuhnya kerugian yang terjadi hingga ke aset-aset pribadinya. Pengambilan keputusan ada di tangan pemilik perusahaan. Karena modal berasal dari pemilik perusahaan sehingga perusahaan jenis ini terkadang mengalami kesulitan untuk berkembang karena terbatasnya modal yang dimiliki.
Dari sisi perpajakan, perusahaan jenis ini tidak akan dikenai pajak dan pajak hanya akan dikenakan pada level individu yaitu pemilik perusahaan.
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Perusahaan persekutuan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership keahlian yang dimiliki akan dikombinasikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh anggota persekutuan lainnya. Masing-masing anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas hingga ke aset-aset pribadinya bila terjadi kerugian. Setiap anggota sekutu berlaku hubungan mutual agency dimana setiap anggota adalah wakil atau perantara perusahaan dan tindakan setiap anggota sekutu bersifat mengikat secara keseluruhan. Aset yang disetorkan akan menjadi milik bersama dan apabila salah seorang anggota persekutuan mengundurkan diri maka otomatis persekutuan dibubarkan.
3. Perusahaan Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero diwujudkan dalam bentuk lembaran saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada pemegang saham yang dinamakan modal saham atau modal disetor. Keunggulan utama bentuk persero adalah adanya kemampuan untuk menambah modal dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability yang berarti tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di pasar bursa disebut public corporation sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar bursa disebut private corporation. Umur persero tidak terbatas sesuai yang tercantum dalam AD/ART sehingga jika ada anggota pemegang saham yang mengundurkan diri maka tidak otomatis persero dibubarkan.
Dengan bentuk yang sudah berupa badan, maka persero akan dibebankan pajak baik di tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) juga atas laba perusahaan.
1. Perusahaan Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan paling sederhana. Pemilik perusahaan menyediakan modal operasional hingga menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan. Begitu juga halnya bila terjadi kerugian, maka pemilik perusahaan akan menanggung sepenuhnya kerugian yang terjadi hingga ke aset-aset pribadinya. Pengambilan keputusan ada di tangan pemilik perusahaan. Karena modal berasal dari pemilik perusahaan sehingga perusahaan jenis ini terkadang mengalami kesulitan untuk berkembang karena terbatasnya modal yang dimiliki.
Dari sisi perpajakan, perusahaan jenis ini tidak akan dikenai pajak dan pajak hanya akan dikenakan pada level individu yaitu pemilik perusahaan.
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Perusahaan persekutuan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership keahlian yang dimiliki akan dikombinasikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh anggota persekutuan lainnya. Masing-masing anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas hingga ke aset-aset pribadinya bila terjadi kerugian. Setiap anggota sekutu berlaku hubungan mutual agency dimana setiap anggota adalah wakil atau perantara perusahaan dan tindakan setiap anggota sekutu bersifat mengikat secara keseluruhan. Aset yang disetorkan akan menjadi milik bersama dan apabila salah seorang anggota persekutuan mengundurkan diri maka otomatis persekutuan dibubarkan.
3. Perusahaan Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero diwujudkan dalam bentuk lembaran saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada pemegang saham yang dinamakan modal saham atau modal disetor. Keunggulan utama bentuk persero adalah adanya kemampuan untuk menambah modal dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability yang berarti tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di pasar bursa disebut public corporation sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar bursa disebut private corporation. Umur persero tidak terbatas sesuai yang tercantum dalam AD/ART sehingga jika ada anggota pemegang saham yang mengundurkan diri maka tidak otomatis persero dibubarkan.
Dengan bentuk yang sudah berupa badan, maka persero akan dibebankan pajak baik di tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) juga atas laba perusahaan.
S1
Organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya disebut...
S2
Di Indonesia, berdasarkan karakteristik organisasinya perusahaan dibedakan menjadi....
S3
UD. Maju Jaya bergerak di bidang penyediaan material bangunan adalah contoh perusahaan...
S4
Berdasarkan jenis kegiatannya, perusahaan dapat dibedakan menjadi, kecuali...
S5
Jenis perusahaan di mana pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang dan bertanggung jawab hingga ke aset pribadi atas kerugian yang terjadi adalah...
S6
Pernyataan berikut ini yang sesuai dengan Perusahaan Terbuka adalah...
S7
Pemilik saham perusahaan dapat memberikan saham Perusahaan Persero Tertutup kepada seperti di bawah ini, kecuali....
S8
Pemilik perusahaan biasanya memberikan saham bonus untuk dewan komisaris sebagai insentif berupa...
S9
Perusahaan transportasi, perusahaan pelayanan kesehatan, perusahaan telekomunikasi merupakan contoh-contoh dari perusahaan jenis...
S10
Di bawah ini adalah contoh perusahaan jenis manufaktur yaitu...