Contoh Soal Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Contoh Soal Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat - UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 11 menetapkan klasifikasi jenis belanja negara yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Lain-Lain, dan Belanja Daerah. Penjelasan mengenai jenis-jenis belanja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
Pengeluaran yang merupakan kompensasi, baik dalam bentuk uang atau barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri, baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah tanpa menyandang status PNS, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Pengeluaran yang merupakan kompensasi, baik dalam bentuk uang atau barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri, baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah tanpa menyandang status PNS, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2. Belanja Barang
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, serta belanja perjalanan dinas.
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, serta belanja perjalanan dinas.
3. Belanja Modal
Pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja, bukan untuk dijual.
Pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja, bukan untuk dijual.
4. Pembayaran Bunga Utang
Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
5. Subsidi
Pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Belanja subsidi terdiri dari:
● Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
● Non Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Belanja subsidi terdiri dari:
● Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
● Non Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
6. Hibah
Pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tak mengikat serta tidak terus-menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intemasional.
Pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tak mengikat serta tidak terus-menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intemasional.
7. Bantuan Sosial
Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang atau barang/jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus-menerus dan selektif.
Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang atau barang/jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus-menerus dan selektif.
8. Belanja Lain-Lain
Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis pengeluaran di atas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis pengeluaran di atas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
9. Belanja Daerah (Transfer Ke Daerah)
Bagian belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan atau kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan undang-undang. Belanja daerah terbagi atas dua kelompok besar, yaitu Dana Perimbangan (alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah) serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana otonomi khusus dan dana penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah).
Bagian belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan atau kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan undang-undang. Belanja daerah terbagi atas dua kelompok besar, yaitu Dana Perimbangan (alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah) serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana otonomi khusus dan dana penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah).
S1
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang ….
S2
Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada ….
S3
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah bagian anggaran yang dikelola oleh ….
S4
Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi, kecuali ….
S5
Belanja Pemerintah Pusat menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai ….
S6
Perhatikan hal berikut!
1. Dana perimbangan
2. Dana otonomi khusus
3. Subsidi
4. Pembebasan pajak
Transfer ke Daerah dilakukan dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa ….
1. Dana perimbangan
2. Dana otonomi khusus
3. Subsidi
4. Pembebasan pajak
Transfer ke Daerah dilakukan dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa ….
S7
Dana Desa dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan berikut, kecuali ….
S8
Belanja pegawai dibayarkan kepada beberapa pihak, kecuali ….
S9
Subsidi dimaksudkan agar ….
S10
Pernyataan yang tidak benar mengenai Bantuan Sosial ialah ….