Contoh Soal Sistem Ekonomi Pancasila

Contoh Soal Sistem Ekonomi Pancasila Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila kelima dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ekonomi komando, sistem ekonomi pasar, dan sistem ekonomi campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia.

1. Hakikat Sistem Ekonomi

       Secara umum, sistem perekonomian dapat dimaknai sebagai sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya, baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dipegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem tersebut.
       Menurut Gilarso (1992), sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengkoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, serta kekacauan dapat dihindari.
       Sedangkan McEachern (1990), berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
       Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda antar negara disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
a. Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
b. Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
c. Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
d. Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

2. Sistem Ekonomi Pancasila

       Sistem Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel yang ditulis oleh ekonom Dr. Emil Salim. Istilah tersebut menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan Ekonomi Pancasila. Pada hakikatnya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali. Istilah lain yang mendekati pengertian Ekonomi Pancasila yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem pasar dan sosialisme.
       Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, ataupun norma-norma yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut: 
● Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
● Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
● Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.
       Ciri pokok sistem Ekonomi Pancasila termuat dalam Pasal 33 UUD 1945 dengan ketiga ayatnya, yaitu:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
       Sementara Mubyarto (1981) juga mengemukakan sejumlah karakteristik sistem Ekonomi Pancasila, yakni:
● Dikembangkannya koperasi dengan penggunaan insentif sosial dan moral.
● Adanya komitmen pemerataan.
● Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis.
● Perencanaan yang terpusat.
● Pelaksanaannya secara desentralisasi.

Contoh Soal Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem perekonomian dapat dimaknai sebagai sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk ….
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah ….
Sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengkoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Definisi ini dikemukakan oleh ….
Sistem ekonomi adalah seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi. Hal ini dikemukakan oleh ….
Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda antar negara disebabkan oleh beberapa faktor berikut, kecuali ….
Istilah Ekonomi Pancasila muncul pada tahun ….
Pernyataan yang tidak tepat mengenai Ekonomi Pancasila ialah ….
Dalam demokrasi ekonomi bersendikan Pancasila harus dihindari hal berikut ….
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila termuat dalam UUD 1945 pada Pasal ….
Berikut adalah karakteristik ekonomi Pancasila menurut Mubyarto, kecuali ….

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel