Contoh Soal Upaya Pelestarian DAS dan Balai Pengelolaan DAS
Contoh Soal Upaya Pelestarian DAS dan Balai Pengelolaan DAS - Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah daerah dengan peranan penting dalam perkembangan berbagai kebudayaan dan peradaban . Sebut saja seperti peradaban di Mesir, Tiongkok dan Mekong, serta beberapa etnis yang berkembang di sepanjang aliran sungai, seperti di Sungai Membramo di Provinsi Papua. (Yogaswara, 2007). Menurut UU No 7/2004 tentang sumberdaya air, Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Pengelolaan DAS (PDAS) adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumberdaya alam (terutama lahan, vegetasi dan air) di dalam DAS untuk mendapatkan manfaat barang dan jasa sekaligus menjaga kelestarian DAS serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan muncul dalam pengelolaan DAS ketika belum ada satu lembaga pun yang mengelola segala aspek yang mngkin muncul termasuk pelaksanaan dan perencanaan pelestarian. Permasalahan DAS yang menonjol umumnya berkaitan dengan pengelolaan DAS seperti erosi-sedimentasi, banjir-kekurangan air, tanah longsor, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Penurunan kualitas DAS disebabkan, antara lain, oleh:
1) Tekanan penduduk yang meningkat akibat pembangunan industri, pemukimam, infrasturuktur, sampah dan limbah industri.
2) rendahnya kapasitas institusi yang tugasnya mencegah dan merehabilitasi kerusakan sumber daya.
3) Kebijakan yang belum berpihak kepada pelestarian sumber daya alam (SDA).
4) Kesadaran dan partisipasi berbagai pihak termasuk sebagian masyarakat yang masih kurang dalam konteks pemanfaatan dan pelestarian SDA.
1) Tekanan penduduk yang meningkat akibat pembangunan industri, pemukimam, infrasturuktur, sampah dan limbah industri.
2) rendahnya kapasitas institusi yang tugasnya mencegah dan merehabilitasi kerusakan sumber daya.
3) Kebijakan yang belum berpihak kepada pelestarian sumber daya alam (SDA).
4) Kesadaran dan partisipasi berbagai pihak termasuk sebagian masyarakat yang masih kurang dalam konteks pemanfaatan dan pelestarian SDA.
DAS merupakan suatu ekosistem dengan unsur biotik dan abiotik yang saling berinteraksi. Ekosistem DAS dapat dibagi menjadi daerah hulu, dan daerah hilir. Daerah hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, sedangkan daerah hilir sebagai daerah pemanfaatan. Pengelolaan daerah aliran sungai dituntut suatu pemahaman yang multidimensi. Bagian hulu adalah penjaga kelestarian sumberdaya air, sedangkan penerima manfaat utamanya adalah wilayah administrasi bagian hilir.
Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) adalah lembaga – lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pelestarian dan pengelolaan DAS. Departemen kehutanan berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Kehutanan membentuk Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, suatu organisasi pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan. Unit ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan, dan evaluasi pengelolaan DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, rehabilitasi/ reklamasi kawasan tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan. Pemerintah daerah provinsi berperan sebagai Koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor untuk pengelolaan DAS yang lingtas kabupaten/ kota, sedangkan pemerintah kabupaten/ Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/ Supervisor pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/ kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
S1
Beberapa peradaban kuno yang tumbuh di daerah aliran sungai adalah sebagai berikut, kecuali ….
S2
Fungsi dari Daerah Aliran Sungai adalah sebagai berikut, kecuali ….
S3
Untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan DAS, pemerintah mengeluarkan UU pada tahun ….
S4
Pendangkalan sungai yang dilakukan oleh industri akan menghasilkan bencana alam, yaitu ….
S5
Konservasi tumbuhan dan aliran air dilakukan di daerah ….
S6
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berada di bawah koordinasi ….
S7
Kewenangan pengaturan pemanfaatan air sungai untuk kegiatan masyarakat berada dalam tanggung jawab ….
S8
Kerusakan pada daerah aliran sungai umumnya disebabkan oleh hal berikut, kecuali ….
S9
Daerah Aliran Sungai berfungsi juga sebagai penyimpan pasokan air tanah. Proses pemulihan lahan atau reklamasi kawasan tambang untuk menjaga pasokan air tanah adalah tanggung jawab dari ….
S10
Pernyataan berikut yang tidak sesuai tentang pelestarian DAS adalah ….