Contoh Soal Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Contoh Soal Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah Unsur pendapatan asli daerah adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Diantara keempat sumber tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan Penerimaan Pemerintah Daerah. 

A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

       APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat (8), yang dimaksud dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah untuk masa berlaku selama satu tahun anggaran, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember. Beberapa karakteristik APBD, diantaranya:
● APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
● APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
● Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
● Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
● APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

B. Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

       Beberapa sumber penerimaan pemerintah daerah, antara lain:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
       Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pendapatan asli daerah terdiri dari:
a. Hasil Pajak Daerah
       Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah. Jenis-jenis pajak daerah, yaitu:
● Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
● Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, serta pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b. Hasil Retribusi Daerah
       Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Retribusi dapat dibedakan atas:
● Retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
● Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Milik Daerah yang Dipisahkan
       Upaya menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
2. Dana Perimbangan
       Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana perimbangan dimaknai sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah.
3. Dana Alokasi Umum (DAU)
       Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana bersumber dari APBN yang dialokasikan guna pemerataan kemampuan keuangan antar daerah sekaligus mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum merupakan komponen terbesar dalam dana perimbangan sehingga peranannya sangat strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan antar daerah.
       Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh daerah serta harus tetap berorientasi pada kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
       Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Contoh Soal Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Peraturan yang menetapkan APBD adalah ….
Tahun anggaran APBD berlangsung dari …
Anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Ini adalah wujud dari ….
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah. Artinya, APBD memiliki fungsi ….
Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja. Ini menunjukkan APBD memiliki ….
Perhatikan hal berikut!
1. Pajak kendaraan bermotor
2. Bea balik nama kendaraan bermotor
3. Pajak hotel dan restoran
4. Pajak hiburan
Pajak Daerah Tingkat I, di antaranya ….
Berikut adalah pajak daerah tingkat II, kecuali ….
Retribusi adalah pembayaran atas ….
UU No. 33 Tahun 2004 mengatur tentang ….
Dana perimbangan memiliki tujuan ….

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel