Contoh Soal Badan Usaha Koperasi
Contoh Soal Badan Usaha Koperasi - Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami mengenai badan usaha koperasi.
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu, koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi, paling tidak usaha tersebut berasaskan kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut.
1) Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, serta dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
1) Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, serta dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Usaha koperasi dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
• Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan koperasi diakukan secara demokratis.
• Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoperasian.
• Kerjasama antar koperasi.
• Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan koperasi diakukan secara demokratis.
• Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoperasian.
• Kerjasama antar koperasi.
Koperasi memiliki asas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan asas kekeluargaan dan kerja sama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Beberapa karakteristik yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya ialah:
a) Mengutamakan perkumpulan orang-orang, bukan penggabungan modal.
b) Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan masyarakat pada umumnya.
c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) berdasarkan jasa partisipasi anggota.
d) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
e) Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
a) Mengutamakan perkumpulan orang-orang, bukan penggabungan modal.
b) Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan masyarakat pada umumnya.
c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) berdasarkan jasa partisipasi anggota.
d) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
e) Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada Pasal 4 sebagai berikut.
• Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
• Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
• Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berdasarkan jenisnya, koperasi dapat dibedakan atas:
1) Koperasi Produksi, yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2) Koperasi Konsumsi, yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3) Koperasi Simpan Pinjam, yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4) Koperasi Serba Usaha, terdiri atas berbagai jenis usaha.
1) Koperasi Produksi, yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2) Koperasi Konsumsi, yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3) Koperasi Simpan Pinjam, yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4) Koperasi Serba Usaha, terdiri atas berbagai jenis usaha.
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi terbagi atas:
• Koperasi Pegawai Negeri, beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
• Koperasi Pasar, beranggotakan para pedagang pasar.
• Koperasi Unit Desa, beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
• Koperasi Sekolah, yang beranggotakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
• Koperasi Pegawai Negeri, beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
• Koperasi Pasar, beranggotakan para pedagang pasar.
• Koperasi Unit Desa, beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
• Koperasi Sekolah, yang beranggotakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Berdasarkan tingkatannya, koperasi dapat dijabarkan menjadi:
• Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
• Koperasi Sekunder, beranggotakan beberapa koperasi.
• Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
• Koperasi Sekunder, beranggotakan beberapa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya ialah:
a) Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
b) Koperasi Jasa, memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
c) Koperasi Produksi, yang bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
a) Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
b) Koperasi Jasa, memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
c) Koperasi Produksi, yang bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
S1
Pilihan Tunggal
Koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip ….
S2
Pilihan Tunggal
Untuk dapat disebut sebagai koperasi, paling tidak usaha tersebut berasaskan ….
S3
Pilihan Tunggal
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum ….
S4
Pilihan Tunggal
Koperasi sebagai badan usaha, berarti harus berusaha memperoleh ….
S5
Pilihan Tunggal
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat artinya koperasi berusaha melibatkan ….
S6
Pilihan Tunggal
Usaha koperasi dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui …
S7
Pilihan Tunggal
Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut, kecuali ….
S8
Pilihan Tunggal
Koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung disebut ….
S9
Pilihan Tunggal
KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan ….
S10
Pilihan Tunggal
Berikut yang bukan merupakan bidang usaha Koperasi Produksi adalah….