Contoh Soal Pembentukan pemerintahan pertama Republik Indonesia
Contoh Soal Pembentukan pemerintahan pertama Republik Indonesia - Di antara syarat terbentuknya negara ialah adanya pemerintahan yang berdaulat. Tentunya pemerintahan yang dikatakan berdaulat harus memiliki alat kelengkapan negara. Oleh sebab itu, setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan negara. Usaha menyusun alat kelengkapan negara, antara lain, dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang pertama, tanggal 18 Agustus 1945, mengambil keputusan :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3. Untuk sementara waktu tugas Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. Menetapkan 12 kementerian
2. Membagi wilayah RI menjadi 8 Provinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Namun, ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik. Hal tersebut mendorong keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 No. X yang berisi tentang pembentukan partai-partai politik
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai panglima, diangkat Supriyadi. Namun karena yang bersangkutan tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai Kepala Staf Umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 1947, nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam menjalankan pemerintahan, pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk 8 Provinsi di Indonesia dengan dipimpin seorang Gubernur :
1. Sumatera dengan Gubernur Teuku Mohammad Hasan
2. Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah dengan Gubernur R.Panji Surono
4. Jawa Timur dengan Gubernur R.M. Suryo
5. Sunda Kecil dengan Gubernur MR.I.Gusti Ketut Puja
6. Maluku dengan Gubernur MR.J.Latuharhary
7. Sulawesi dengan Gubernur Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi
8. Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor
a. Sidang PPKI yang pertama, tanggal 18 Agustus 1945, mengambil keputusan :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3. Untuk sementara waktu tugas Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. Menetapkan 12 kementerian
2. Membagi wilayah RI menjadi 8 Provinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Namun, ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik. Hal tersebut mendorong keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 No. X yang berisi tentang pembentukan partai-partai politik
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai panglima, diangkat Supriyadi. Namun karena yang bersangkutan tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai Kepala Staf Umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 1947, nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam menjalankan pemerintahan, pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk 8 Provinsi di Indonesia dengan dipimpin seorang Gubernur :
1. Sumatera dengan Gubernur Teuku Mohammad Hasan
2. Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah dengan Gubernur R.Panji Surono
4. Jawa Timur dengan Gubernur R.M. Suryo
5. Sunda Kecil dengan Gubernur MR.I.Gusti Ketut Puja
6. Maluku dengan Gubernur MR.J.Latuharhary
7. Sulawesi dengan Gubernur Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi
8. Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor
S1
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pejuang bangsa mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun ...
S2
Mengangkat Presiden Wakil Presiden merupakan keputusan dari sidang PPKI yang ke....
S3
Untuk membantu tugas Presiden, maka dibentuklah badan yang disebut dengan...
S4
Dibentuknya 12 Kementerian adalah keputusan dari Sidang PPKI yang ke..
S5
Menurut hasil keputusan PPKI, bahwa Komite Nasional Indonesia berfungsi sebagai badan..
S6
Jumlah Provinsi di Indonesia ketika awal kemerdekaan berjumlah...
S7
Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) merupakan keputusan dari sidang PPKI yang ke..
S8
Diubahnya nama TRI menjadi TNI berdasarkan maklumat pada tanggal ...
S9
Konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia pada awal kemerdekaan sesuai dengan keputusan PPKI yang pertama adalah...
S10
Partai politik yang pertama disahkan dalam sidang PPKI yang ketiga adalah ...