Contoh Soal Kebijakan Pemerintah Indonesia pada Bidang Birokrasi dan Militer
Contoh Soal Kebijakan Pemerintah Indonesia pada Bidang Birokrasi dan Militer - Sebagai negara yang baru merdeka, pemerintah Indonesia masih harus beradaptasi dengan situasi negara yang mewarisi berbagai kesulitan dan masalah dari pemerintahan kolonial sebelumnya. Sebagai langkah awal, dengan berdasar pada UUD 1945 Pasal 18, dikeluarkan beberapa kebijakan sementara, yaitu:
1) Mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pemerintah daerah yang diinstruksikan Presiden dan Wakil Presiden melalui siaran radio.
2) Soekarno, Hatta, dan Syahrir dalam waktu-waktu tertentu berkeliling ke berbagai daerah untuk memasyarakatkan pembentukan lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil mengingat pada awal kemerdekaan, di beberapa daerah masih terbentuk kerajaan-kerajaan lokal yang memegang peranan penting dalam masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan khusus untuk mengajak mereka bergabung dalam negara Republik Indonesia yang berdaulat.
2) Soekarno, Hatta, dan Syahrir dalam waktu-waktu tertentu berkeliling ke berbagai daerah untuk memasyarakatkan pembentukan lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil mengingat pada awal kemerdekaan, di beberapa daerah masih terbentuk kerajaan-kerajaan lokal yang memegang peranan penting dalam masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan khusus untuk mengajak mereka bergabung dalam negara Republik Indonesia yang berdaulat.
Dalam tatanan birokrasi, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa keputusan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI, antara lain:
a) Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 dengan 37 pasal.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
c) Membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden sebelum terbentuknya Parlemen (Dewan Perwakilan).
a) Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 dengan 37 pasal.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
c) Membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden sebelum terbentuknya Parlemen (Dewan Perwakilan).
Pada sidang keduanya di tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengeluarkan beberapa keputusan lain, yaitu:
• Menetapkan 12 Kementerian sebagai lembaga eksekutif dan pembantu Presiden.
• Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Propinsi serta menunjuk Gubernur untuk masing-masing wilayah.
• Membubarkan PETA di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera. Selain itu, juga menghentikan aktivitas Heiho.
• Mempercepat pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
• Menetapkan 12 Kementerian sebagai lembaga eksekutif dan pembantu Presiden.
• Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Propinsi serta menunjuk Gubernur untuk masing-masing wilayah.
• Membubarkan PETA di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera. Selain itu, juga menghentikan aktivitas Heiho.
• Mempercepat pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pemerintah juga mengeluarkan beberapa maklumat pemerintah untuk mengatur birokrasi di Indonesia, yaitu:
1) Maklumat 16 Oktober 1945 menetapkan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai pemilik kewenangan legislatif dan eksekutif serta memiliki hak menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara. Maklumat ini nantinya membawa pemerintahan Indonesia menyalahi UUD 1945 dengan menjadi negara parlementer karena besarnya kekuasaan KNIP pasca Pemilihan Umum yang didominasi banyak partai politik.
Dengan kekuasaan tidak terbatas, berakibat banyaknya Menteri di pemerintahan yang mengundurkan diri atau dipecat oleh parlemen karena terjadi pergeseran tanggung jawab menteri yang semula kepada Presiden menjadi pada parlemen.
2) Maklumat Politik 3 November 1945 untuk membentuk partai-partai politik baru di Indonesia. Dari maklumat politik ini, kemudian muncul berbagai partai baru dengan ideologinya masing-masing, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Gerakan Rakyat Indonesia, Nahdhatul Ulama (NU), Serikat Rakyat Indonesia, dan sebagainya.
1) Maklumat 16 Oktober 1945 menetapkan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai pemilik kewenangan legislatif dan eksekutif serta memiliki hak menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara. Maklumat ini nantinya membawa pemerintahan Indonesia menyalahi UUD 1945 dengan menjadi negara parlementer karena besarnya kekuasaan KNIP pasca Pemilihan Umum yang didominasi banyak partai politik.
Dengan kekuasaan tidak terbatas, berakibat banyaknya Menteri di pemerintahan yang mengundurkan diri atau dipecat oleh parlemen karena terjadi pergeseran tanggung jawab menteri yang semula kepada Presiden menjadi pada parlemen.
2) Maklumat Politik 3 November 1945 untuk membentuk partai-partai politik baru di Indonesia. Dari maklumat politik ini, kemudian muncul berbagai partai baru dengan ideologinya masing-masing, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Gerakan Rakyat Indonesia, Nahdhatul Ulama (NU), Serikat Rakyat Indonesia, dan sebagainya.
Pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti pemindahan ibu kota negara ke Yogyakarta dengan pertimbangan keamanan. Banyaknya ekspatriat yang masih bermukim di Jakarta dinilai dapat sewaktu-waktu mendatangkan teror bagi pemerintahan. Untuk itu, dilakukan pemindahan ke Yogyakarta mengingat di daerah ini pasukan Laskar Hizbullah Sabilillah dan Laskar Mataram pimpinan Sri Sultan HB IX dapat diandalkan bila terjadi serangan mendadak. Dari pertimbangan keselamatan pemerintahan tersebut, muncullah wacana untuk membentuk badan militer Republik Indonesia yang bertugas mengamankan negara bila terjadi serangan yang membahayakan seperti yang sudah diwacanakan pada Sidang PPKI, tanggal 19 Agustus 1945.
Pada 23 Agustus 1945, Presiden membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai garda militer awal Republik Indonesia. Pemilihan nama BKR ini memunculkan konflik dari gerakan pemuda saat itu. Nama tersebut dinilai tidak mencerminkan kekuatan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Sementara Presiden Soekarno beralasan jika disebut sebagai ‘Tentara’ maka akan dapat memicu konflik dengan negara lain. Sebagai bentuk penolakan atas BKR, tokoh-tokoh pemuda membentuk Komite Van Aksi di berbagai daerah di Indonesia.
Provokasi Belanda terhadap pemerintahan Indonesia, akhirnya mendorong pembubaran BKR dan pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) pada 5 Oktober 1945 yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. TKR kemudian berganti nama menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) sebelum menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) pada 3 Juni 1947.
S1
Dikeluarkannya peraturan perundang-undangan di awal kemerdekaan yang mengatur lembaga pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan ….
S2
Sosialisasi pembentukan lembaga-lembaga pemerintah di daerah dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama dengan ….
S3
Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada ….
S4
Untuk menjalankan tugas dewan perwakilan sementara waktu, maka PPKI mengambil keputusan membentuk ….
S5
Pembentukan 12 Kementerian adalah hasil keputusan pada ….
S6
Kewenangan legislatif dan eksekutif KNIP dikuatkan melalui penerbitan ….
S7
Salah satu partai baru yang muncul pasca keluarnya Maklumat Politik adalah sebagai berikut, kecuali ….
S8
Pertimbangan alasan keamanan menjadi faktor penyebab berpindahnya ibukota negara sementara dari Jakarta ke ….
S9
Awal mula Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah sebuah organisasi dengan nama …
S10
Sebagai bentuk penolakan tokoh pemuda atas pembentukan BKR, maka terbentuklah ….