Contoh Soal Perkembangan Politik

Contoh Soal Perkembangan Politik Indonesia menjalankan pemerintahan Republik Presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif di Indonesia diemban oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 UUD 1945, MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004, menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang adalah wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri.
Lembaga eksekutif berpusat pada Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet. Adapun kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial, sehingga para Menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini, yakni Joko Widodo, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin partai politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun, pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian, keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Wewenang MA adalah sebagai berikut:
1) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2) Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
3) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Sementara KY merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
• Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
• Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun MK merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.




Contoh Soal Perkembangan Politik

Pilihan Tunggal
Sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika, kecuali ....
Pilihan Tunggal
Kekuasaan legislatif di Indonesia diemban oleh sebuah lembaga bernama ....
Pilihan Tunggal
MPR ditetapkan bukan lagi sebagai lembaga tertinggi dalam amandemen UUD 1945 yang ke- ....
Pilihan Tunggal
Anggota DPR dan DPD memiliki masa jabatan ….
Pilihan Tunggal
Lembaga eksekutif berpusat pada sejumlah sosok, kecuali ....
Pilihan Tunggal
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh sejumlah lembaga, kecuali ....
Pilihan Tunggal
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan berikut, kecuali ....
Pilihan Tunggal
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU dan berwenang mengusulkan pengangkatan ….
Pilihan Tunggal
Berikut yang bukan kewenangan dari Komisi Yudisial (KY) ialah ....
Pilihan Tunggal
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap ….

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel