Contoh Soal Badan Usaha Milik Negara

Contoh Soal Badan Usaha Milik Negara Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Seluruh BUMN di Indonesia berada dibawah Kementerian BUMN dan Menteri BUMN sebagai pemimpinnya.
      Sebagai badan usaha maka BUMN melakukan kegiatan sebagai badan hukum yang mengerjakan kegiatan teknis dan ekonomis. Walaupun ada BUMN yang berupa perusahaan nirlaba (perusahaan non profit) secara umum BUMN melakukan kegiatan ekonomis yang tujuannya untuk mencari laba.
      Sepintas BUMN terlihat sama dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya, yang membedakan adalah bahwa modal perusahaan BUMN ada yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah. Pada perusahaan umum biasanya modal dimiliki oleh perseorangan, perserikatan yang terdiri lebih dari satu atau dua orang, dan bagi perusahaan yang sudah go public, modal dimiliki oleh para pemegang saham. BUMN adalah suatu lembaga untuk mengolah faktor-faktor sumber daya yang dikuasai oleh Pemerintah untuk sebesar-besar kesejahteraan bangsa. Perusahaan di lain pihak mengolah faktor-faktor produksi untuk memperoleh laba yang akan dinikmati oleh pemilik modal dan untuk membiayai proses produksi dari awal hingga akhir.
JENIS-JENIS BUMN
Ada beberapa macam jenis perusahaan BUMN di Indonesia, diantaranya : 
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
      Pada BUMN yang berupa Perusahaan Perseroan (Persero), modalnya berbentuk saham yang dimiliki Pemerintah seluruhnya atau minimal 51 persennya. Sehingga bentuknya berupa Perseroan Terbatas, dan tujuan utamanya adalah untuk mengejar sebesar-besar keuntungan.
Berikut adalah ciri-ciri BUMN Persero :
a. Usulan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri kepada Presiden.
b. Pendirian Persero oleh Menteri dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang.
c. Pengaturan status Perseroan Terbatas juga berdasarkan Undang-undang.
d. Modal berbentuk saham.
e. Sebagian atau seluruh modalnya merupakan milik negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f. Struktur organisasi Persero terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
g. Pemegang saham milik Pemerintah adalah Menteri BUMN. Jika kepemilikan saham seluruhnya adalah Pemerintah, maka Menteri adalah RUPS, sedangkan jika kepemilikan saham hanya sebagian, maka Menteri adalah pemegang saham Persero tersebut.
h. RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada Persero. RUPS berwenang mengganti komisaris dan direksi. 
i. Persero dipimpin oleh direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Persero di dalam dan luar pengadilan.
j. Komisaris bertugas untuk mengawasi kinerja dan melaporkan kegiatan perusahaan pada RUPS.
k. Laporan tahunan disahkan oleh RUPS.
l. Persero dalam kegiatan ekonominya tidak mendapatkan bantuan fasilitas dari negara.
m. Tujuan utama Persero adalah untuk memperoleh keuntungan.
n. Dalam melakukan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain, Persero diatur oleh hukum perdata.
o. Status pegawai perusahaan Persero adalah pegawai swasta.
      Beberapa Persero ada yang mengalami perubahan status menjadi Perseroan Terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah tentang privatisasi BUMN untuk meningkatkan kualitas Persero tersebut. Salah satu Persero terbuka adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Hanya Persero yang bergerak dibidang teknologi dan kompetitif yang bisa diubah menjadi Persero terbuka. Akan halnya BUMN persero yang tidak dapat diubah jika Persero tersebut merupakan :
a. Persero yang diharuskan berbentuk BUMN dalam perundang-undangan.
b. Persero yang berada di bidang pertahanan dan keamanan negara.
c. Persero yang memiliki peran penting untuk masyarakat luas.
d. Persero yang mengolah Sumber Daya Alam.
      Askes dan Jamsostek yang saat ini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan contoh Persero yang berubah menjadi Badan Layanan Umum.
2. Perusahaan Umum (Perum)
      Modal BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah. Tujuan Perum adalah untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas tinggi dan juga untuk perolehan keuntungan. Contohnya adalah Perum Perusahaan Uang RI (Perum Peruri).
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan atas kepentingan umum
b. Direksi/direktur sebagai pemimpin perusahaan
c. Kekayaan adalah milik Perum, sehingga bebas mengadakan perjanjian/kontrak dengan pihak lain.
d. Modal pengelolaan Perum berasal dari kekayaan Pemerintah yang terpisah.
e. Status pegawai Perum adalah pegawai swasta.
f. Keuntungan yang diperoleh diserahkan ke Kas Negara.
g. Bagi Perum yang telah go public, modalnya dapat berupa saham atau obligasi.
3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
      Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang modalnya berasal dari Negara. Modal besarnya Perjan ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Hanya ada satu Perjan saat ini yaitu TVRI.
Ciri-ciri Perjan yaitu :
a. Menyediakan pelayanan bagi masyarakat.
b. Sebagai bagian dari departemen yang dimiliki Pemerintah.
c. Kepala Perjan mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Menteri atau Direktur Jenderal yang mengepalai Departemen yang bersangkutan.
d. Status karyawan Perjan adalah pegawai negeri.

Contoh Soal Badan Usaha Milik Negara

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi tersebut berdasarkan...
Seluruh BUMN di Indonesia berada dibawah naungan kementerian...
Hal yang membedakan BUMN dengan perusahaan lain yang ada di Indonesia adalah...
Berikut ini adalah jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia, kecuali...
BUMN Persero tidak dapat diubah menjadi BUMN Perseroan Terbuka, kecuali...
BUMN yang modalnya berasal dari negara dan besarnya modal ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah...
Ciri-ciri BUMN Perusahaan Umum (Perum) adalah sebagai berikut, kecuali...
Struktur organisasi BUMN Perseroan terdiri atas...
Laporan tahunan BUMN Perseroan disahkan oleh...
BUMN yang tujuan utamanya adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat dan status karyawannya adalah pegawai negeri adalah...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel