Contoh Soal Bursa Efek dan Produknya

Contoh Soal Bursa Efek dan Produknya Secara umum pasar terjadi karena bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli input

A. Pengertian dan Jenis Pasar Modal/Bursa Efek

       Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah ‘efek’. Secara lebih terperinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan:
1) Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga).
2) Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
3) Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
       Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada beberapa jenis bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
       Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua jenis pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu:
● Pasar Perdana (Primer)
       Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
● Pasar Sekunder
       Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder, perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.
       Para pelaku pasar modal dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pemodal/Investor
       Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian, berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dari pembelian tersebut, pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten. Untuk bisa bertransaksi, pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
2. Emiten
       Emiten adalah pihak yang ingin meminjam modal. Modal dipinjam emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli, maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
3. Perusahaan Efek
       Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan, antara lain:
● Perantara perdagangan efek.
● Penjamin emisi efek.
● Manajer investasi.
● Penasihat investasi.

B. Produk Pasar Modal/Bursa Efek

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal (bursa efek) meliputi:
1. Stocks (Saham)
       Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham dapat dibedakan atas:
● Saham biasa (common stocks) yakni tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan/atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Saham ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.
● Saham preferen (preference stock), yakni saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain, seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas.
2. Bond (Obligasi)
       Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Dilihat dari penerbitnya, obligasi dapat dibedakan atas:
● Corporate bonds, yakni obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha swasta. 
● Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. 
● Municipal bonds, yakni obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
3. Mutual Fund (Reksa Dana)
       Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Selain itu, Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa dana dapat dibedakan menjadi:
● Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
       Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
● Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
       Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
● Reksa Dana Saham (Equity Funds)
       Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
● Reksa Dana Campuran
       Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
4. Right
       Right merupakan surat berharga dimana pemodal diberi hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.
5. Warrant
       Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

Contoh Soal Bursa Efek dan Produknya

Pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari ….
Pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari ….
UU No. 8 Tahun 1985 mengatur tentang …
Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan hal berikut, kecuali ….
Bursa Paralel Indonesia didirikan sebagai alternatif bagi ….
Pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan disebut ….
Berikut adalah kegiatan Perusahaan Efek, kecuali ….
Tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas disebut ….
Municipal Bonds diterbitkan oleh ….
Pernyataan yang tidak tepat mengenai reksa dana ialah …

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel