Pengertian Keselamatan kerja dan Tujuannya
Pengertian Keselamatan kerja dan Tujuannya - Keselamatan kerja yaitu usaha yang dikerjakan untuk kurangi terjadinya kecelakaan, rusaknya serta semua bentuk kerugian baik pada manusia, ataupun yang terkait dengan peralatan, object kerja, tempat bekerja, serta lingkungan kerja.
Tujuan dari keselamatan kerja :
Membuat perlindungan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya untuk mensejahterakan hidup serta menaikkan produktifitas nasional.
Menanggung keselamatan pekerja.
Sumber produksi terpelihara serta dipakai dengan cara aman serta efektif.
Menurut Undang-Undang No. 1 Th. 1970 Pasal 3 :
Menghindar serta kurangi kecelakaan kerja
Menghindar, kurangi serta memadamkan bahaya kebakaran
Menghindar serta kurangi bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Th. 1997 mengenai perlindungan atas keselamatan karyawan ditanggung pada pasal 108 yakni :
Keselamatan serta kesehatan kerja
Moral serta kesusilaan
Dilakukan sesuai sama harkat serta martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.