Contoh Soal Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan
Contoh Soal Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan - Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pelestarian lingkungan hidup. Mari kita simak pembahasan berikut.
A. Upaya Pelestarian Tumbuhan dan Hewan
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam rangka memelihara keanekaragaman hayati (biological diversity) perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan, menata, dan mengelola kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan lain-lain). Saat ini, terdapat 24 taman nasional di Indonesia.
2. Melindungi hewan dan tumbuhan langka Indonesia dengan undang-undang, sehingga flora dan fauna tidak dipanen atau diperdagangkan.
3. Memelihara komitmen Indonesia terhadap Convention on International Trade on Endangered Species of Flora and Fauna (CITES). Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi CITES.
4.Mengupayakan pengurangan tekanan terhadap kawasan konservasi melalui pengembangan atau pengelolaan buffer zone dan pengalihan ataupun peningkatan pemanfaatan wisata bahari.
5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam melindungi alam terutama melalui pendidikan kader konservasi, pramuka, dan organisasi swadaya masyarakat sekitar hutan.
6. Mengintegrasikan usaha konservasi keanekaragaman hayati pada semua kawasan hutan termasuk hutan produksi.
1. Menetapkan, menata, dan mengelola kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan lain-lain). Saat ini, terdapat 24 taman nasional di Indonesia.
2. Melindungi hewan dan tumbuhan langka Indonesia dengan undang-undang, sehingga flora dan fauna tidak dipanen atau diperdagangkan.
3. Memelihara komitmen Indonesia terhadap Convention on International Trade on Endangered Species of Flora and Fauna (CITES). Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi CITES.
4.Mengupayakan pengurangan tekanan terhadap kawasan konservasi melalui pengembangan atau pengelolaan buffer zone dan pengalihan ataupun peningkatan pemanfaatan wisata bahari.
5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam melindungi alam terutama melalui pendidikan kader konservasi, pramuka, dan organisasi swadaya masyarakat sekitar hutan.
6. Mengintegrasikan usaha konservasi keanekaragaman hayati pada semua kawasan hutan termasuk hutan produksi.
B. Cagar Biosfer Sebagai Upaya Pelestarian Tumbuhan dan Hewan
Cagar biosfer menjadi kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam. Cagar biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan pada tingkat regional.
Cagar biosfer (biosphere reserves) merupakan situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerja sama program MAB-UNESCO (Man and The Biosphere Programme – United Nations Education Social and Cultural Organization) untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal.
Di seluruh dunia terdapat 564 situs dari 109 negara yang ditetapkan oleh MAB-UNESCO sebagai cagar biosfer. Indonesia sendiri memiliki 7 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar biosfer. Ketujuh kawasan cagar biosfer di Indonesia yaitu:
a. Cagar Biosfer Cibodas, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Cibodas terdapat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat) dengan kawasan inti seluas 15.196 ha, yang ditetapkan pada tahun 1980.
b. Cagar Biosfer Komodo, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Komodo terdapat di Taman Nasional Komodo (Nusa Tenggara Timur) dengan kawasan inti seluas 173.300 ha, yang ditetapkan pada tahun 1990.
c. Cagar Biosfer Lore Lindu, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Lore Lindu terdapat di Taman Nasional Lore Lindu (Sulawesi Tengah) dengan kawasan inti seluas 229.000 ha, yang ditetapkan pada tahun 1993.
d. Cagar Biosfer Tanjung Puting, ditunjuk tahun 1977. Cagar Biosfer Tanjung Puting terdapat di Taman Nasional Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) dengan kawasan inti seluas 415.040 ha, yang ditetapkan pada tahun 1982.
e. Cagar Biosfer Gunung Leuser, ditunjuk tahun 1981. Cagar Biosfer Gunung Leuser terdapat di Taman Nasional Gunung Leuser (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara) dengan kawasan inti seluas 792.675 ha, yang ditetapkan pada tahun 1980.
f. Cagar Biosfer Siberut, ditunjuk tahun 1981. Cagar Biosfer Siberut terdapat di Taman Nasional Siberut (Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat) dengan kawasan inti seluas 190.500 ha, yang ditetapkan pada tahun 1993.
g. Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil-Bukit Batu, ditunjuk dan ditetapkan pada tahun 2009. Cagar biosfer ini terdapat di Riau dengan kawasan inti seluas 174.500 ha, yang terdiri atas perpaduan antara kawasan konservasi (Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu) dengan hutan produksi milik swasta yang tidak dikonservasi.
Cagar biosfer (biosphere reserves) merupakan situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerja sama program MAB-UNESCO (Man and The Biosphere Programme – United Nations Education Social and Cultural Organization) untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal.
Di seluruh dunia terdapat 564 situs dari 109 negara yang ditetapkan oleh MAB-UNESCO sebagai cagar biosfer. Indonesia sendiri memiliki 7 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar biosfer. Ketujuh kawasan cagar biosfer di Indonesia yaitu:
a. Cagar Biosfer Cibodas, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Cibodas terdapat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat) dengan kawasan inti seluas 15.196 ha, yang ditetapkan pada tahun 1980.
b. Cagar Biosfer Komodo, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Komodo terdapat di Taman Nasional Komodo (Nusa Tenggara Timur) dengan kawasan inti seluas 173.300 ha, yang ditetapkan pada tahun 1990.
c. Cagar Biosfer Lore Lindu, ditunjuk pada tahun 1977. Cagar Biosfer Lore Lindu terdapat di Taman Nasional Lore Lindu (Sulawesi Tengah) dengan kawasan inti seluas 229.000 ha, yang ditetapkan pada tahun 1993.
d. Cagar Biosfer Tanjung Puting, ditunjuk tahun 1977. Cagar Biosfer Tanjung Puting terdapat di Taman Nasional Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) dengan kawasan inti seluas 415.040 ha, yang ditetapkan pada tahun 1982.
e. Cagar Biosfer Gunung Leuser, ditunjuk tahun 1981. Cagar Biosfer Gunung Leuser terdapat di Taman Nasional Gunung Leuser (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara) dengan kawasan inti seluas 792.675 ha, yang ditetapkan pada tahun 1980.
f. Cagar Biosfer Siberut, ditunjuk tahun 1981. Cagar Biosfer Siberut terdapat di Taman Nasional Siberut (Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat) dengan kawasan inti seluas 190.500 ha, yang ditetapkan pada tahun 1993.
g. Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil-Bukit Batu, ditunjuk dan ditetapkan pada tahun 2009. Cagar biosfer ini terdapat di Riau dengan kawasan inti seluas 174.500 ha, yang terdiri atas perpaduan antara kawasan konservasi (Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu) dengan hutan produksi milik swasta yang tidak dikonservasi.
Dalam pengelolaannya, suatu cagar biosfer dibagi menjadi 3 zona yang saling berhubungan, yakni:
• Area inti (core area), adalah kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan luas yang memadai dan mempunyai perlindungan hukum jangka panjang untuk melestarikan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya.
• Zona penyangga (buffer zone), adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif kegiatan manusia.
• Area transisi (transition zone), adalah wilayah terluar dan terluas yang mengelilingi atau berdampingan dengan zona penyangga.
• Area inti (core area), adalah kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan luas yang memadai dan mempunyai perlindungan hukum jangka panjang untuk melestarikan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya.
• Zona penyangga (buffer zone), adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif kegiatan manusia.
• Area transisi (transition zone), adalah wilayah terluar dan terluas yang mengelilingi atau berdampingan dengan zona penyangga.
S1
Indonesia memiliki tidak kurang dari …. taman nasional.
S2
Kegiatan yang tidak mendukung upaya memelihara keanekaragaman hayati (biological diversity) ialah ….
S3
Elemen masyarakat yang paling memungkinkan berperan serta dalam melindungi alam adalah ….
S4
Perhatikan hal-hal berikut!
1. Pembangunan ekonomi
2. Perlindungan lingkungan
3. Eksploitasi intensif
4. Keterlibatan pengusaha asing
Cagar biosfer menjadi kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara ….
1. Pembangunan ekonomi
2. Perlindungan lingkungan
3. Eksploitasi intensif
4. Keterlibatan pengusaha asing
Cagar biosfer menjadi kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara ….
S5
Cagar biosfer (biosphere reserves) mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan ….
S6
Cagar Biosfer Cibodas ditunjuk pada tahun ….
S7
Cagar Biosfer Tanjung Puting terletak di ….
S8
Perhatikan nama beberapa cagar biosfer berikut!
1. Cagar Biosfer Lore Lindu
2. Cagar Biosfer Gunung Leuser
3. Cagar Biosfer Siberut
4. Cagar Biosfer Cibodas
Cagar biosfer yang berada di Pulau Sumatera ialah ….
1. Cagar Biosfer Lore Lindu
2. Cagar Biosfer Gunung Leuser
3. Cagar Biosfer Siberut
4. Cagar Biosfer Cibodas
Cagar biosfer yang berada di Pulau Sumatera ialah ….
S9
Cagar biosfer yang terdiri atas kawasan konservasi dengan hutan produksi milik swasta yang tidak dikonservasi adalah ….
10
Cagar biosfer yang terdapat di Pulau Sulawesi adalah ….