Contoh Soal Jenis dan Penggolongan Barang Tambang
Contoh Soal Jenis dan Penggolongan Barang Tambang - Barang tambang adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Untuk memudahkan pengaturan dalam pemanfaatan bahan tambang maka dilakukan penggolongan dan klasifikasi tersendiri. Menurut cara pembentukannya, bahan galian dapat dibedakan menjadi berikut :
1. Bahan galian pegmatit, terbentuk di dalam saluran gunung api dan dalam bentuk intruksi (gang, apofisa).
2. Bahan galian magnetit, berasal dari magma dan terdapat di dekat dapur magma.
3. Bahan galian hasil metamorfosis kontak, yaitu batuan di sekitar magma yang bersentuhan dengan magma.
4. Bahan galian hidrotermal, yaitu resapan magma cair yang membeku di celah-celah struktur lapisan bumi atau pada lapisan yang bersuhu relatif rendah.
5. Bahan galian hasil pengendapan, yaitu bahan galian yang ter konsentrasi karena pengendapan di dasar sungai atau genangan air melalui proses pelarutan atau tidak.
6. Bahan galian hasil pengayaan sekunder, yaitu bahan galian yang terkonsentrasi karena proses pelarutan pada batuan hasil dari pelapukan. Konsentrasi dapat terjadi di tempat asal batuan tersebut karena bagian campurannya larut dan terbawa air.
Sementara menurut proses terjadinya, barang tambang atau mineral dapat dibedakan menjadi :
1. Mineral Organik
Mineral organik adalah mineral yang terbentuk dari sisa-sisa organisme yang telah mati karena terpengaruh oleh proses fisika, kimia, dan mekanik yang akhirnya menjadi bahan tambang. Contohnya, minyak bumi dan batubara.
2. Mineral Anorganik
Mineral anorganik adalah mineral yang terbentuk dari berbagai proses mineralisasi senyama anorganik dan proses kimia fisika dalam magma. Contohnya, emas, perak, timah, besi, seng, dan nikel.
Di Indonesia sendiri, penggolongan barang tambang diatur dalam UU No. 11 tahun 1976 tentang Pertambangan di Indonesia dan PP No. 25 tahun 2000 yang mengatur kewenangan pemerintahan dan provinsi sebagai daerah otonomi di bidang pertambangan. Aturan ini menjelaskan klasifikasi bahan tambang berdasarkan kepentingannya bagi pemerintah, yaitu :
1. Golongan A, yaitu golongan bahan galian yang strategis. Artinya bahan galian tersebut penting untuk pertahanan/keamanan Negara atau untuk menjamin perekonomian negara. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain semua jenis batu bara, minyak bumi, bahan radioaktif tambang aluminium (bauksit), timah putih, mangaan, besi, dan nikel.
2. Golongan B, yaitu golongan galian yang vital, yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain emas, perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata, mika, dan asbes.
3. Golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk ke dalam golongan A maupun B. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain tawas, asbes, fosfat, gips, batu apung, marmer, batu tulis dan sebagainya.
1. Bahan galian pegmatit, terbentuk di dalam saluran gunung api dan dalam bentuk intruksi (gang, apofisa).
2. Bahan galian magnetit, berasal dari magma dan terdapat di dekat dapur magma.
3. Bahan galian hasil metamorfosis kontak, yaitu batuan di sekitar magma yang bersentuhan dengan magma.
4. Bahan galian hidrotermal, yaitu resapan magma cair yang membeku di celah-celah struktur lapisan bumi atau pada lapisan yang bersuhu relatif rendah.
5. Bahan galian hasil pengendapan, yaitu bahan galian yang ter konsentrasi karena pengendapan di dasar sungai atau genangan air melalui proses pelarutan atau tidak.
6. Bahan galian hasil pengayaan sekunder, yaitu bahan galian yang terkonsentrasi karena proses pelarutan pada batuan hasil dari pelapukan. Konsentrasi dapat terjadi di tempat asal batuan tersebut karena bagian campurannya larut dan terbawa air.
Sementara menurut proses terjadinya, barang tambang atau mineral dapat dibedakan menjadi :
1. Mineral Organik
Mineral organik adalah mineral yang terbentuk dari sisa-sisa organisme yang telah mati karena terpengaruh oleh proses fisika, kimia, dan mekanik yang akhirnya menjadi bahan tambang. Contohnya, minyak bumi dan batubara.
2. Mineral Anorganik
Mineral anorganik adalah mineral yang terbentuk dari berbagai proses mineralisasi senyama anorganik dan proses kimia fisika dalam magma. Contohnya, emas, perak, timah, besi, seng, dan nikel.
Di Indonesia sendiri, penggolongan barang tambang diatur dalam UU No. 11 tahun 1976 tentang Pertambangan di Indonesia dan PP No. 25 tahun 2000 yang mengatur kewenangan pemerintahan dan provinsi sebagai daerah otonomi di bidang pertambangan. Aturan ini menjelaskan klasifikasi bahan tambang berdasarkan kepentingannya bagi pemerintah, yaitu :
1. Golongan A, yaitu golongan bahan galian yang strategis. Artinya bahan galian tersebut penting untuk pertahanan/keamanan Negara atau untuk menjamin perekonomian negara. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain semua jenis batu bara, minyak bumi, bahan radioaktif tambang aluminium (bauksit), timah putih, mangaan, besi, dan nikel.
2. Golongan B, yaitu golongan galian yang vital, yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain emas, perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata, mika, dan asbes.
3. Golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk ke dalam golongan A maupun B. Jenis bahan galian yang termasuk dalam golongan ini antara lain tawas, asbes, fosfat, gips, batu apung, marmer, batu tulis dan sebagainya.
S1
Contoh dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah ....
S2
Bahan galian yang terletak dekat dengan dapur magma disebut dengan ....
S3
Bahan galian hasil metamorfosis kontak adalah batuan yang bersentuhan dengan ....
S4
Bahan galian hasil pengendapan terkonsentrasi di ....
S5
Bahan galian pengayaan sekunder terbentuk karena proses pelarutan dari batuan yang mengalami ....
S6
Mineral yang terbentuk dari sisa – sisa organisme disebut dengan ....
S7
Contoh dari mineral anorganik adalah sebagai berikut, kecuali ....
S8
UU No. 11 Tahun 1976 mengatur tentang ....
S9
Pengertian bahan tambang golongan A adalah ....
S10
Contoh bahan tambang golongan B adalah sebagai berikut, kecuali ....