Perkawinan Resiprokal, Perkawinan Balik, dan Uji Silang

Perkawinan Resiprokal, Perkawinan Balik, dan Uji Silang - Pada topik sebelumnya kita telah menjelaskan perkawinan monohibrid dan dihibrid yang mengikuti pola pewarisan sifat sesuai dengan hukum mendel. Selain perkawinan monohibrid dan dihibrid, terdapat juga perkawinan lainnya yang mengikuti pola pewarisan sifat sesuai hukum mendel. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai perkawinan resiprok, perkawinan balik dan uji silang. Seperti apakah pola perkawinannya? Mari kita pelajari.

Perkawinan Resiprok

            Apa yang dimaksud dengan perkawinan resiprok? Perkawinan resiprok adalah perkawinan ulang dengan menukarkan jenis kelamin individu yang dikawinkan, tetapi jenis genotif keturunan yang dihasilkan tetap sama. Hal tersebut berarti bahwa setiap jenis kelamin memiliki kesempatan yang sama untuk mewariskan sifat yang dimilikinya. Misalnya, tanaman jantan (♂) berbuah besar heterozigot (Bb) dikawinkan dengan tanaman betina (♀) buah kecil homozigot (bb), maka akan menghasilkan keturunan berbuah besar heterozigot (Bb) dan berbuah kecil homozigot (bb). Jika jenis kelamin diganti menjadi tanaman betina berbuah besar heterozigot (Bb) dan tanaman jantan berbuah kecil homozigot (bb), maka keturunan yang dihasilkan tetap sama, yaitu berbuah besar heterozigot (Bb) dan berbuah kecil homozigot (bb).
            Umumnya, perkawinan resiprok dapat diterapkan pada perkawinan monohibrid maupun dihibrid, tetapi kebanyakan diterapkan pada monohibrid. Perkawinan resiprok dilakukan dengan menukarkan jenis kelamin pada individu yang dikawinkankan, tetapi genotifnya tetap sama. Perkawinan resiprok membuktikan hukum mendel I, bahwa pada saat pembentukan gamet, segregasi terjadi secara acak atau bebas. Perkawinan resiprok juga membuktikan bahwa jenis kelamin gamet tidak mempengaruhi sifat yang diwariskan kepada keturunan.

Perkawinan Balik (Back Cross)

            Dalam melakukan perkawinan, terkadang kita menginginkan agar keturunan yang dihasilkan memiliki kualitas sejenis. Sebagai contoh, kita ingin memiliki tanaman yang berbunga warna merah seluruhnya, dan jika dilakukan perkawinan lagi, kita akan tetap memiliki tanaman berbunga warna merah. Untuk bisa mendapatkan tanaman berbunga merah seperti yang kita inginkan itu, maka kita melakukan perkawinan antara keturunan F1 dengan induk berbunga merah yang homozigot dominan. Agar keturunan yang dihasilkan memiliki sifat dominan seluruhnya. Jenis perkawinan antara F1 dengan salah satu induknya yang homozigot dominan tersebut dikenal dengan istilah perkawinan balik (backcross).

Uji Silang (Test Cross)

            Uji silang (test cross) adalah perkawinan antara individu F1 yang tidak diketahui genotifnya, dengan induk homozigot resesif. Kemudian, dari keturunan F2 dapat dilihat dan ditentukan bagaimana genotif yang dimiliki oleh F1. Sehingga, uji silang (test cross) dilakukan untuk mengetahui jenis genotif dari individu F1 yang dikawinkan tersebut.
            Misalnya, tanaman F1berbatang tinggi (?) yang tidak diketahui genotifnya, dikawinkan dengan induknya, yaitu tanaman berbatang pendek homozigot resesif (tt). Sehingga dihasilkan keturunan F2 sebanyak 50% berbatang tinggi dan 50% berbatang pendek. Kemudian berdasarkan keturunan yang dihasilkan pada F2 tersebut, dapat disimpulkan bahwa individu F1 memiliki genotif heterozigot (Tt).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel